Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan lahan aset milik negara di Jalan Angklung, Samarinda. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan yang diungkap DPRD Kaltim dengan pendekatan hukum yang berasaskan praduga tak bersalah.

“Kami akan memastikan terlebih dahulu bahwa lahan tersebut benar-benar tercatat sebagai milik Pemprov. Kalau sudah jelas statusnya, baru kami akan mengundang seluruh pihak yang menempati area tersebut untuk duduk bersama,” ujar Seno Aji saat dikonfirmasi awak media, Kamis (19/6/2025).

Langkah tersebut, kata Seno, tidak semata-mata untuk menggusur, melainkan untuk mengembalikan hak pemerintah daerah atas aset yang telah dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun.

“Jika terbukti aset itu milik Pemprov, tentu akan ada konsekuensi hukum. Bisa berupa sanksi administratif, denda, atau retribusi atas pemanfaatan lahan selama ini oleh pihak swasta,” tegasnya.

Seno Aji juga mengungkapkan bahwa persoalan aset di Kaltim tidak hanya terjadi di Jalan Angklung. Menurutnya, dari sekitar 800 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemprov, baru sekitar 429 bidang yang telah bersertifikat.

Hal ini menjadi kendala serius dalam pengelolaan aset, terutama dalam perencanaan pembangunan infrastruktur.

“Kami tengah mengajukan percepatan sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Fokus utama kami adalah sekolah-sekolah, karena aset terbesar Pemprov ada di SMA dan SMK yang tersebar di seluruh Kaltim,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tanpa sertifikat resmi, pemerintah akan kesulitan dalam mengalokasikan anggaran pembangunan atau renovasi di atas tanah tersebut.

“Kalau tidak bersertifikat, tidak mungkin kita anggarkan pembangunannya. Ini sudah jadi masalah teknis yang harus segera diselesaikan,” imbuhnya.

Pemprov Kaltim juga berencana menggandeng DPRD dalam rapat dengar pendapat untuk membahas langkah hukum dan administrasi ke depan.

Seno menilai kolaborasi antara legislatif dan eksekutif penting dalam memastikan seluruh proses berjalan transparan dan adil.

“Langkah ini bukan hanya soal pengamanan aset, tapi juga demi kepastian hukum dan tertib administrasi di lingkungan pemerintahan. Jangan sampai aset negara justru berpindah tangan diam-diam tanpa proses yang sah,” pungkasnya. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *