Timesnusantara.com — Samarinda. Impian Samarinda untuk mempercepat pembangunan infrastruktur publik kembali terganjal. Kali ini, giliran proyek pengendalian banjir di kawasan Bengkuring yang terhenti akibat konflik lahan yang belum kunjung selesai.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi I, Aris Mulyanata, menyebut bahwa tarik-ulur klaim kepemilikan tanah bukan hanya memperlambat pembangunan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
“Lahan itu sudah dibayar pemerintah hampir dua dekade lalu. Tidak mungkin kami membayar untuk kedua kalinya di lokasi yang sama,” ungkap Aris, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, akar dari persoalan ini berakar pada lemahnya pencocokan dokumen kepemilikan antara pihak warga dan pemerintah.
Ketimpangan data tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengajukan klaim ulang, meski lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset pemerintah sejak lama.
Komisi I DPRD telah mencoba membuka ruang mediasi antara warga dan pihak pemerintah. Namun, perbedaan versi legalitas sertifikat membuat proses dialog berulang kali mengalami kebuntuan.
“Jika mediasi tak membuahkan hasil, maka satu-satunya jalan keluar adalah pengadilan. Hukum harus jadi penentu akhir, agar tidak ada lagi penafsiran ganda,” tegasnya.
Aris menambahkan, kasus Bengkuring bukan satu-satunya. Sengketa lahan juga mengintai sejumlah proyek strategis lain di kota ini, terutama pembangunan fasilitas publik di kawasan padat penduduk. Tanpa kepastian hukum, setiap proyek berisiko tersandera konflik yang sama.
Ia pun menegaskan bahwa Komisi I DPRD akan tetap menjadi jembatan antara warga dan pemerintah, namun dalam kerangka yang sah secara hukum.
Posisi DPRD, lanjutnya, bukan sebagai penentu siapa yang benar atau salah, tetapi sebagai pengawal agar proses penyelesaian berjalan transparan dan adil.
“Kami ingin menyelesaikan ini secara beradab. Jangan sampai proyek penting untuk masyarakat luas tertunda karena silang pendapat soal kepemilikan yang tak kunjung jelas,” katanya.
Sebagai langkah strategis ke depan, DPRD juga mendorong Pemkot Samarinda untuk segera membenahi sistem administrasi pertanahan. Basis data aset pemerintah harus diperkuat, disinkronkan, dan diperbarui secara berkala agar tidak lagi tumpang tindih dengan data kepemilikan masyarakat.
“Jika data sejak awal jelas, konflik bisa dicegah sebelum muncul. Pemerintah harus mulai dari hulu: memastikan dokumen tanah tertata rapi dan mudah diverifikasi,” tandasnya. (R)
