Timesnusantara.com — Samarinda. Di balik semangat Samarinda untuk menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA), masih tersimpan pekerjaan rumah besar, yakni ruang-ruang publik kota belum sepenuhnya ramah bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Syahronny Pasie, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa status KLA bukan sekadar penghargaan seremonial, melainkan harus dibuktikan melalui kebijakan nyata dan fasilitas yang benar-benar bisa dinikmati semua anak, termasuk mereka yang hidup dengan disabilitas.
“Label Kota Layak Anak tidak cukup jika kenyataannya masih ada anak difabel yang tidak bisa bermain di taman kota. Keadilan akses itu kuncinya,” tegas Novan, Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, banyak taman dan ruang terbuka hijau di Samarinda yang hanya indah secara visual, namun tidak dirancang dengan perspektif inklusi.
Fasilitas penting seperti jalur landai, toilet aksesibel, permainan adaptif, dan informasi dalam huruf braille masih menjadi kelangkaan di sejumlah lokasi.
“Yang sering terjadi adalah estetika diprioritaskan, tapi aksesibilitas dilupakan. Padahal taman bukan hanya untuk dilihat, tapi untuk dirasakan semua anak tanpa kecuali,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa prinsip dasar dari penilaian Kota Layak Anak adalah keterlibatan, perlindungan, dan akses yang setara bagi setiap anak. Maka, membangun kota yang ramah anak harus mencakup semua golongan, termasuk mereka yang selama ini paling sering tak terlihat: anak-anak penyandang disabilitas.
Sebagai langkah awal, DPRD Samarinda mendorong agar seluruh taman kota dievaluasi ulang.
Novan berharap evaluasi ini tidak hanya fokus pada fasilitas fisik, tapi juga memperhatikan aspek psikologis dan sosial dalam penggunaan ruang publik.
“Setiap sudut kota harus mengajak anak untuk bermain, tumbuh, dan merasa dihargai. Itu baru layak disebut kota ramah anak,” katanya.
Tak kalah penting, ia juga mengusulkan pendekatan partisipatif dalam pembangunan taman dan ruang publik.
Menurutnya, kelompok difabel, komunitas anak, serta organisasi masyarakat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan hanya diminta masukan di akhir.
“Kalau ingin inklusi berjalan, maka mereka yang akan menggunakan ruang itulah yang harus didengar sejak awal,” ucapnya.
DPRD, lanjutnya, melalui Komisi IV, telah menetapkan inklusivitas taman kota sebagai salah satu fokus utama dalam agenda penganggaran ke depan.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak, termasuk anak difabel, adalah amanat konstitusi yang tak bisa dinegosiasikan.
“Inklusi itu bukan bonus atau pilihan, tapi kewajiban. Ini bagian dari tanggung jawab negara terhadap seluruh anak-anaknya,” tandasnya. (R)
