Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Kepala Dinas Sosial Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Ishak, menjelaskan bahwa program bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang kini lebih dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPMT), merupakan program langsung dari pemerintah pusat.

Pemerintah provinsi, menurutnya, hanya berperan sebagai pemantau dan fasilitator agar bantuan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“BPMT ini dulunya dikenal dengan sembako. Jadi selain bantuan tunai reguler sebesar Rp200 ribu per bulan, masyarakat yang memenuhi kriteria juga mendapatkan BPMT sebagai bentuk stimulus tambahan,” jelas Andi, Jumat (20/6/2025).

Ia menerangkan, penerima BPMT berbeda dengan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau yang kini dikenal dengan Program Kesejahteraan Alternatif (PKA).

Jika PKA menyasar kelompok masyarakat yang berada pada tingkat kemiskinan ekstrem, maka BPMT menyasar lapisan masyarakat yang sedikit lebih tinggi tetapi masih tergolong rentan secara ekonomi.

“Jadi BPMT ini diberikan kepada mereka yang berada di atas garis kemiskinan ekstrem. Sedangkan mereka yang paling bawah mendapatkan bantuan melalui program PKA,” tegasnya.

Seluruh penerima bantuan sosial ini ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut diperoleh dari hasil verifikasi dan pemutakhiran yang dilakukan secara nasional, dan tidak ditentukan oleh provinsi maupun kabupaten/kota.

“Provinsi hanya menerima laporan dari kabupaten/kota yang datanya sudah ditetapkan pusat. Peran kami adalah memastikan distribusi bantuan berjalan lancar, tepat sasaran, dan tidak terlambat,” lanjutnya.

Andi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jumlah penerima manfaat di Kalimantan Timur untuk program PKA mencapai sekitar 60 ribu keluarga.

Sementara penerima BPMT lebih banyak, diperkirakan mencapai 100 ribu keluarga. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dalam empat tahap selama satu tahun.

“Tahun lalu, tahap pertama PKH (sekarang PKA) sekitar 60 ribu penerima. Tahap kedua turun jadi 55 ribu, namun di tahap keempat naik lagi karena sisa penerima yang tertinggal di tahap awal diakumulasikan,” jelasnya.

Andi menegaskan kembali bahwa semua proses penetapan jumlah dan nama penerima adalah kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi hanya bertanggung jawab mengoordinasikan dan memonitor pelaksanaan di lapangan, agar tidak ada keterlambatan atau penyimpangan dalam distribusi bantuan.

“Kami pastikan bantuan ini diterima oleh yang benar-benar berhak. Itu yang jadi tugas utama kami di provinsi,” pungkasnya. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *