Timesnusantara.com — Samarinda. Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 kembali menuai sorotan publik. Sistem yang seharusnya menjamin pemerataan akses pendidikan justru dianggap menyisakan banyak masalah, mulai dari ketidakjelasan zonasi, minimnya transparansi informasi, hingga munculnya dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah negeri di Samarinda.
Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyuarakan kritik tegas terhadap tata kelola SPMB yang menurutnya belum mencerminkan prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Orang tua pasti berharap anaknya bisa bersekolah di tempat yang layak, dekat dari rumah, tanpa harus menghadapi praktik-praktik tak sehat. Sayangnya, keluhan dari masyarakat masih terus berdatangan,” kata Anhar, Jumat (20/6/2025).
Ia menilai bahwa masih adanya pungutan liar, meskipun secara aturan telah dilarang, merupakan indikator lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait.
“Pungli masih terjadi. Ini menunjukkan bahwa pengawasan yang seharusnya ketat justru longgar di lapangan,” ujarnya tegas.
Lebih jauh, Anhar menekankan bahwa akar persoalan bukan sekadar soal teknis atau regulasi.
Ia menyoroti aspek mentalitas para penyelenggara pendidikan sebagai sumber utama dari persoalan yang terus berulang setiap tahun.
“Sistem sebaik apa pun tidak akan berfungsi jika mentalitas pelaksana di lapangan tidak berubah. Di sinilah letak masalah yang sebenarnya,” ungkapnya.
Terkait wacana pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD untuk mengawal pelaksanaan SPMB, Anhar menyatakan keberatan. Ia menilai hal itu justru berpotensi melemahkan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas yang netral dan independen.
“Kalau legislatif ikut jadi bagian dari pelaksana teknis, lalu siapa yang akan melakukan pengawasan? Kita harus menjaga peran DPRD tetap di jalur kontrol, bukan terlibat langsung dalam eksekusi,” jelasnya.
Menurutnya, tanggung jawab teknis pembentukan tim pelaksana seharusnya tetap berada di bawah kendali eksekutif, sementara DPRD berfungsi memastikan jalannya proses tetap dalam koridor hukum dan aturan.
Sebagai solusi jangka panjang, Anhar mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan reformasi total terhadap mekanisme SPMB, mencakup perbaikan sistem informasi, peningkatan pengawasan, hingga pembinaan karakter SDM pelaksana.
“Setiap tahun masalah ini terus muncul. Sudah waktunya kita membenahi dari akarnya. Masyarakat berhak mendapat sistem pendidikan yang adil, bersih, dan manusiawi,” pungkasnya. (R)
