Bagikan 👇

Timesnusantara.com —Samarinda. Di tengah dinamika pembangunan perkotaan, satu persoalan yang kerap luput dari perhatian kembali disoroti Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza adalah keterbatasan akses terhadap pemakaman yang layak dan terjangkau.

Vanandza menilai, saat kehilangan orang terkasih, masyarakat seharusnya mendapat dukungan dari negara, bukan justru dihadapkan pada urusan administrasi dan beban biaya pemakaman yang kian memberatkan.

“Kita tidak sedang bicara soal kemewahan, tapi soal penghormatan terakhir yang selayaknya diberikan kepada warga. Pemerintah wajib hadir dalam duka masyarakat,” ucap Vanandza, Minggu (22/6/2025).

Ia mengkritik situasi yang masih banyak terjadi, di mana warga hanya difasilitasi lahan namun harus menggali sendiri makamnya, atau menempuh jalan rusak untuk mencapai lokasi pemakaman.

Hal itu, menurutnya, mencerminkan lemahnya perhatian terhadap hak dasar masyarakat, bahkan hingga akhir hayatnya.

“Jangan biarkan keluarga yang berduka ikut memikul beban logistik dan biaya. Pemakaman seharusnya menjadi layanan publik yang manusiawi,” tegasnya.

Tak hanya soal pengadaan lahan, Vanandza juga menggarisbawahi pentingnya infrastruktur dasar di kawasan pemakaman, seperti akses jalan yang layak, penerangan, hingga ketersediaan fasilitas umum.

Ia pun menyinggung kondisi lahan pemakaman yang dikelola pihak swasta, yang kerap kali memberlakukan tarif tinggi dan tak sebanding dengan kemampuan sebagian besar warga Samarinda.

“Kalau swasta ingin mengambil peran, silakan. Tapi jangan sampai harga menjadi penghalang warga mendapatkan tempat peristirahatan terakhir yang layak,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari persoalan ini, DPRD bersama Pemerintah Kota tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengelolaan lahan pemakaman. Pembentukan panitia khusus (pansus) telah dilakukan, dan ditargetkan rampung dalam tiga hingga enam bulan ke depan.

Vanandza berharap kebijakan yang sedang dirumuskan tidak hanya berhenti pada penyediaan lahan, tapi benar-benar menyentuh aspek kemudahan, keadilan, dan kepatutan pelayanan pemakaman.

“Warga berhak atas pemakaman yang layak—bukan sekadar lubang di tanah, tapi ruang penghormatan terakhir yang penuh kepedulian. Kita harus pastikan itu bisa diakses siapa saja, tanpa diskriminasi ekonomi,” pungkasnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *