Timesnusantara.com — Samarinda. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (DLH Kaltim), Anwar Sanusi, menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan sampah secara teknis berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota.
DLH provinsi, menurutnya, hanya berperan dalam aspek edukasi, pembinaan, serta penilaian terhadap masyarakat dan perusahaan.
“Dan memang disarankan untuk tidak digabung. Masing-masing daerah harus mandiri karena akan susah kalau semuanya ditangani secara terpusat. Kewenangan pengurusan sampah itu ada di kabupaten dan kota,” ujar Anwar diwawancarai usai kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Senin (23/6/2025) di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim.
DLH Kaltim, lanjutnya, terus mendorong perusahaan-perusahaan agar terlibat aktif dalam pengelolaan sampah, baik plastik maupun non-plastik, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Perusahaan itu wajib hukumnya membantu masyarakat dalam pengelolaan sampah. Kita tidak bisa terus bergantung pada pemerintah saja. Harus ada kolaborasi,” tegas Anwar.
Terkait penilaian Proper, ia menjelaskan bahwa perusahaan yang mendapat predikat merah biasanya tidak memenuhi tiga aspek utama dalam standar pengelolaan lingkungan.
“Yang jadi dasar penilaian itu kualitas airnya, udaranya, dan daratnya. Tiga-tiganya harus dipenuhi. Kalau tidak, ya jelas masuk merah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa semua kewajiban perusahaan sudah tertuang dalam dokumen lingkungan, termasuk di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Mulai dari pengelolaan limbah B3, pengolahan sampah, hingga penghijauan lingkungan, semua harus dipatuhi.
“Kalau mereka tidak taat terhadap dokumen AMDAL-nya, otomatis jatuhnya merah. Termasuk soal inovasi CSR dan binaan masyarakat juga kami nilai. Perusahaan yang peduli pasti taat, yang tidak peduli ya ketahuan,” ujarnya.
Anwar juga menyinggung kewajiban perusahaan untuk melaporkan seluruh aktivitas lingkungannya ke dalam sistem pelaporan lingkungan elektronik atau SimPel. Menurutnya, sistem ini sudah transparan dan tidak bisa dimanipulasi.
“Mereka wajib memasukkan laporan ke SimPel. Kalau tidak masuk, artinya mereka memang tidak taat. Yang bohong-bohong bakal kelihatan,” pungkasnya.
DLH Kaltim mengajak seluruh perusahaan untuk tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Sebab, tanpa komitmen bersama, perlindungan lingkungan di Kaltim tidak akan pernah optimal. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
