Timesnusantara.com — Samarinda. Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di salah satu panti asuhan di Kalimantan Timur (Kaltim) mengundang perhatian serius dari Dinas Sosial Provinsi Kaltim. Meski belum ada kepastian hukum, Dinsos menyatakan siap melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap manajemen lembaga kesejahteraan sosial (LKS) di wilayah tersebut.
Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum dan proses penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian. Namun, Dinsos telah memediasi berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini, meski hingga kini belum ada titik temu.
“Kami belum bisa memastikan apakah benar terjadi penganiayaan atau tidak. Dari laporan yang kami terima, anak tersebut memiliki kondisi khusus dan cenderung reaktif saat muncul gejala tertentu. Mediasi sudah kami lakukan, tapi beberapa pihak memilih menempuh jalur hukum,” ungkap Andi, Jum’at (27/6/2025).
Menurutnya, jika terbukti benar ada tindakan kekerasan, maka pihak penyelenggara panti wajib bertanggung jawab, termasuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Namun ia juga menegaskan bahwa ranah hukum dan perizinan lembaga sosial berada di bawah wewenang pemerintah kabupaten/kota, sementara pemerintah provinsi fokus pada fungsi pembinaan dan penguatan layanan.
Dalam kesempatan tersebut, Andi juga menyinggung bahwa sejumlah panti asuhan atau LKS di Kaltim masih memberikan layanan jauh dari standar yang semestinya.
Hal ini sebagian besar dipicu keterbatasan sumber daya, termasuk minimnya pemahaman pengelola soal standar layanan sosial yang holistik.
“Panti itu tidak cukup hanya memberi makan. Mereka harus bisa memberi akses ke pendidikan, kesehatan, pembinaan mental dan sosial, bahkan layanan administrasi kependudukan seperti NIK dan KK,” tegasnya.
Untuk mendukung penguatan layanan, Dinsos Kaltim memberikan bantuan sosial sebesar Rp2 juta per anak per tahun kepada LKS yang memenuhi syarat. Dana tersebut ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti permakanan dan layanan pendukung lain yang wajib diberikan panti.
Andi menyebut bahwa kelemahan utama sebagian LKS adalah dalam proses asesmen calon penghuni. Banyak pengelola tidak memahami kondisi fisik dan psikis anak yang masuk, sehingga tidak siap menghadapi situasi darurat atau kebutuhan khusus.
Sebagai solusi, Dinsos Kaltim kini gencar melakukan pendampingan dan edukasi manajemen kepada seluruh LKS di provinsi ini. Para pengurus panti diberikan pelatihan tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab lembaga sosial sesuai standar nasional.
“Kami adakan pertemuan rutin, edukasi, hingga pembimbingan agar pengurus panti benar-benar memahami bahwa mereka bertanggung jawab penuh terhadap anak-anak di dalamnya,” ucap Andi.
Dinsos juga tengah mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan yang lebih ketat, agar setiap anak yang masuk dan keluar dari lembaga sosial terdata secara jelas dan akurat. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
