Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Menyikapi aksi unjuk rasa yang digelar Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (Forkop) di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/6/2025), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi atas dugaan bahwa aktivitas PT. Putra Tanjung Bayur (PTB) di wilayah perairan Kaltim belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Subkoordinator Pendayagunaan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil DKP Kaltim, Ismail, menegaskan bahwa hingga saat ini PTB belum menyelesaikan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang hendak memanfaatkan ruang laut di wilayah Indonesia.

“Sampai sekarang, kami dari DKP Kaltim belum menerima dokumen lengkap terkait KKPRL atas nama PTB. Mereka memang sempat bersurat pada Juli 2024, tapi itu baru pengajuan awal. Belum ada tindak lanjut, dan belum ada arahan dari kementerian,” ujar Ismail saat ditemui usai audiensi bersama perwakilan Forkop.

Ismail menjelaskan bahwa keberadaan dokumen KKPRL adalah amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang dan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Laut.

“KKPRL bersama izin lingkungan adalah dua syarat dasar. Jika belum memiliki dua izin ini, pelaku usaha belum boleh melakukan aktivitas di laut. Ini aturan nasional, dan berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali,” tegasnya.

Menurut Ismail, dokumen ini berfungsi sebagai alat kontrol terhadap pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan perencanaan tata ruang dan tidak merusak ekosistem pesisir. Aktivitas seperti bongkar muat, pelabuhan, atau alih muatan di laut wajib memiliki izin ini sebelum mulai beroperasi.

Menanggapi tuntutan Forkop yang meminta penutupan dan pengambilalihan aktivitas PTB oleh BUMD karena dianggap ilegal dan merugikan daerah, Ismail menyampaikan bahwa hingga kini belum ada dokumen resmi yang mengonfirmasi legalitas lengkap perusahaan tersebut.

“Kalau memang mereka sudah lama beroperasi sebelum undang-undang ini terbit, tetap harus ada proses penyesuaian. Tapi kalau izin belum diperbarui atau belum ada sama sekali, ya tentu tidak diperbolehkan beraktivitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa PTB kemungkinan sudah melakukan aktivitas sejak lama, bahkan mungkin sejak era 1990-an. Namun, dengan perubahan regulasi, perusahaan wajib menyesuaikan perizinannya.

Ismail menyambut positif aksi Forkop yang mendorong keterbukaan dan penegakan regulasi kelautan di Kaltim. Ia menilai aspirasi ini bisa menjadi pengingat agar semua pihak, baik swasta maupun pemerintah, tidak abai terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.

“Kami di daerah hanya bertugas memverifikasi dan memantau. Kewenangan perizinan ruang laut kini ada di pusat. Tapi selama dokumen belum lengkap, kami anggap aktivitas tersebut belum memiliki dasar hukum yang sah,” tutupnya. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *