Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bahwa tarif ojek online (ojol) di wilayah Kaltim akan disesuaikan berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2023. Penyesuaian ini menyusul aksi unjuk rasa yang digelar para mitra pengemudi ojol di depan Kantor Dishub Kaltim, Kamis lalu (26/6/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menegaskan bahwa ketentuan tarif baru bersifat wajib dan akan berlaku mulai 1 Juli 2025, di mana operator penyedia layanan ojol harus mematuhi standar tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

“Mereka sudah harus mengikuti tarif yang diatur dalam Pergub 2023. Gojek sudah menyatakan siap menerapkan mulai 1 Juli,” ujar Irhamsyah saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, sejauh ini pihak Gojek telah berkomitmen untuk mematuhi regulasi tersebut. Sementara itu, operator lainnya, seperti Maxim, juga telah bertemu langsung dengan pihak Dishub dan menyampaikan kesediaan untuk menyesuaikan tarif, meskipun dengan catatan akan ada diskusi lanjutan terkait komponen penentu tarif.

“Maxim sudah kami panggil, dan mereka bersedia menjalankan Pergub itu. Nanti sambil berjalan, kita akan evaluasi komponen-komponen tarif yang dianggap memberatkan. Kami terbuka untuk diskusi,” jelasnya.

Dishub Kaltim berencana akan segera menggelar pertemuan bersama tiga operator utama ojek online di wilayah tersebut untuk membahas lebih lanjut implementasi tarif baru.

Evaluasi akan difokuskan pada analisis biaya operasional dan keberlanjutan layanan, tanpa mengesampingkan kepentingan pengemudi maupun pengguna jasa.

“Kita akan duduk bersama dengan para operator agar penyesuaian tarif ini berjalan adil dan bisa diterima semua pihak,” tambah Irhamsyah.

Diketahui, unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi ojol pekan lalu dipicu oleh perbedaan tarif antar-aplikator serta keluhan soal pendapatan yang dinilai tidak sesuai dengan beban kerja.

Penerapan tarif Pergub 2023 diharapkan mampu menjadi solusi sekaligus menyamakan standar layanan transportasi daring di Kaltim.

Dishub Kaltim menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar hak-hak mitra pengemudi tetap terlindungi, sekaligus menjaga ekosistem transportasi digital tetap kompetitif dan sehat. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *