Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa kendaraan pengangkut alat berat tidak boleh lagi melintasi jalan umum. Instruksi ini disampaikan sebagai respons atas temuan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat kunjungan ke Kutai Barat, di mana terlihat treler pengangkut alat berat dengan bobot berlebih masih menggunakan akses jalan publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, mengatakan bahwa banyak ruas jalan di Kaltim merupakan jalan kelas III, yang secara teknis hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton per sumbu roda.

Oleh karena itu, penggunaan jalur umum untuk kendaraan berat seperti treler pengangkut PC 300 sangat berisiko merusak infrastruktur.

“Harusnya mereka sadar, kalau mengangkut alat berat dengan tonase di atas 8 ton, tidak boleh lewat jalan umum. Apalagi mayoritas jalan kita ini kelas III,” kata Irhamsyah, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan, kendaraan berat seharusnya menggunakan jalur hauling khusus yang telah disiapkan oleh perusahaan masing-masing. Bila tetap ingin menggunakan transportasi darat, maka jalur hauling internal adalah satu-satunya opsi yang diperbolehkan.

“Kalau pakai jalur darat, harusnya lewat hauling mereka sendiri. Tapi lebih ideal lagi jika menggunakan jalur sungai untuk mobilisasi alat berat,” tegasnya.

Menurut Irhamsyah, pengalihan pengangkutan alat berat ke jalur sungai bukan hanya solusi teknis, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Hal ini juga merupakan bagian dari saran langsung Gubernur Kaltim sebagai langkah preventif mencegah kerusakan jalan yang dibangun dengan anggaran besar.

“Pak Gubernur waktu itu lihat langsung treler bawa alat berat melintas di jalan umum, padahal itu tidak sesuai kapasitas jalan. Makanya diarahkan agar lewat sungai saja,” jelasnya.

Terkait pengawasan, Dishub Kaltim menyatakan bahwa jika masih ditemukan pelanggaran, maka kendaraan tersebut seharusnya dilarang beroperasi di jalur umum. Aturan ini telah ditegaskan melalui Peraturan Gubernur Kaltim tahun 2012, yang mengatur tentang pengendalian lalu lintas kendaraan berat di wilayah provinsi.

“Kalau ada yang masih nekat lewat jalan umum dengan beban berlebih, seharusnya langsung dilarang. Sudah ada aturannya sejak 2012,” pungkasnya. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *