Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Dugaan adanya pungutan liar di SMP Negeri Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, menuai reaksi keras dari DPRD Kalimantan Timur. Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa di Tenggarong mengeluhkan adanya permintaan biaya pendaftaran yang dinilai tidak sesuai aturan.

Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tegas harus segera diambil. Ia menyatakan bahwa setiap pungutan di sekolah wajib mengikuti mekanisme resmi dan tidak boleh membebani orang tua siswa secara sepihak.

“Kalau benar ada pungutan tanpa dasar yang jelas, apalagi tanpa persetujuan komite sekolah, maka itu harus dihentikan. Kita harus menjaga agar akses pendidikan tetap terbuka untuk semua kalangan,” kata Sarkowi, Rabu (2/7/2025).

Meski secara kewenangan sekolah tingkat SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, Sarkowi menilai DPRD Kaltim memiliki tanggung jawab moral untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Prinsip keadilan dalam dunia pendidikan, menurutnya, harus terus dijaga.

Ia juga menekankan bahwa pungutan seperti iuran seragam atau sumbangan pendidikan tidak boleh menjadi syarat wajib dalam proses penerimaan siswa baru.

Semua itu, lanjutnya, harus dibahas bersama dalam forum resmi komite sekolah.

“Kalau pun ada biaya tambahan, itu harus hasil musyawarah yang disepakati bersama. Tidak boleh memaksa. Anak-anak jangan sampai tidak sekolah hanya karena orang tuanya kesulitan membayar,” ujarnya.

Lebih jauh, Sarkowi menyampaikan bahwa DPRD Kaltim akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah-daerah.

Evaluasi rutin maupun insidental akan dilakukan untuk memastikan program-program pendidikan berjalan sesuai peraturan.

“Evaluasinya bisa dua minggu sekali, bisa enam bulan, atau kapan pun jika ada laporan dari masyarakat. Kita terbuka dan akan menindaklanjuti semua masukan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung dua program pendidikan andalan Pemprov Kaltim, yakni Gratispol dan Jospol, yang disebut sebagai bagian dari janji politik kepala daerah dan kini mulai diterapkan secara bertahap.

“Kita beri ruang dulu untuk program ini berjalan. Setelah itu baru kita evaluasi apakah programnya efektif atau masih perlu penyempurnaan. Ini bagian dari proses normal dalam kebijakan publik,” jelas Sarkowi.

DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terus berpegang pada aturan seperti Peraturan Gubernur, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan audit BPK sebagai landasan dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengambilan keputusan.

Sarkowi menegaskan bahwa jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran administratif atau penyalahgunaan anggaran, DPRD Kaltim siap memberikan rekomendasi tegas, termasuk opsi menempuh jalur hukum.

“Silakan masyarakat melaporkan jika menemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan. Semua laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius,” tutupnya. (Adv/drpdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *