Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang selama ini dinanti-nanti warga Kalimantan Timur (Kaltim) resmi berakhir pada 30 Juni 2025. Sejak digulirkan medio April lalu, kebijakan ini jadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda.

Meski demikian, pemerintah daerah belum menutup pintu sepenuhnya. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memberi sinyal bahwa peluang untuk melanjutkan program tersebut masih terbuka lebar, asalkan hasil evaluasinya nanti menunjukkan dampak positif.

“Besok kami akan evaluasi dulu, apakah program ini benar-benar efektif membantu masyarakat dan memberi dampak yang baik untuk penerimaan daerah,” kata Seno Aji, Selasa (1/7/2025).

Program relaksasi pajak ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Kaltim dan Bappeda. Tujuannya bukan hanya soal meningkatkan kepatuhan pajak, tapi juga sebagai upaya meringankan beban ekonomi warga yang masih terdampak situasi keuangan nasional.

Selama lebih dari dua bulan pelaksanaannya, antusiasme masyarakat terlihat jelas. Banyak pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus tunggakan pajaknya.

Ada dua insentif utama yang diberikan selama program berlangsung. Pertama, bagi kendaraan dari luar daerah yang dimutasi ke Kaltim, diberlakukan pembebasan denda dan potongan 50 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kedua, bagi kendaraan milik perusahaan yang dibalik nama menjadi atas nama pribadi, tunggakan dan denda PKB-nya dihapus, cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

Namun apakah program ini akan diperpanjang? Semua tergantung hasil evaluasi.

“Kalau dari hasil evaluasi terbukti membawa manfaat bagi warga dan mendapat respons baik, tentu tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan,” ujar Seno Aji menegaskan. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *