Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat merespons keresahan para mitra pengemudi transportasi daring terkait tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang selama ini dinilai tidak adil. Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kaltim, Senin (7/7/2025), Wagub Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa seluruh aplikator wajib mengikuti tarif yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur, tanpa terkecuali.
“Alhamdulillah, hari ini semua aplikator sepakat menjalankan tarif sesuai SK Gubernur. Ini kita apresiasi. Tapi yang masih jadi persoalan adalah praktik promosi yang justru merugikan mitra. Ini harus dihentikan,” tegas Seno Aji usai pertemuan.
Ia memberi waktu hanya 1×24 jam bagi seluruh aplikator untuk mencabut semua program promosi yang menyebabkan pendapatan pengemudi berkurang. Jika tidak, Pemprov Kaltim akan bertindak tegas, mulai dari penerbitan sanksi hingga penutupan sementara kantor operasional.
“Dasarnya jelas, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Jika melanggar, akan kami tutup sementara sampai mereka patuh,” tegasnya.
Keluhan keras juga datang dari para perwakilan mitra pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB). Lukman, Koordinator Roda 4 AMKB, mengungkapkan bahwa promo yang diterapkan aplikator selama ini sangat memberatkan driver.
“Hari ini sudah ada titik terang. Semua tarif roda empat sudah seragam dan promo dihapuskan. Termasuk roda dua, baik pengantaran penumpang, barang, maupun makanan, mulai berlaku tarif normal tanpa promo dalam waktu 1×24 jam sejak rapat ini,” tegas Lukman.
Ia pun menyambut baik wacana Pemprov Kaltim membentuk Perusahaan Daerah (Perusda) yang akan membuat aplikasi transportasi daring sendiri jika aplikator yang ada terus mengeksploitasi mitra pengemudi.
“Kami mendukung sepenuhnya Perusda membuat aplikator lokal. Jika tiga aplikator besar ini masih merugikan driver, kami siap migrasi,” katanya.
Sementara itu, Evan Jaya, Koordinator Roda 2 AMKB, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pendapatan driver selama ini.
“Bayangkan saja, customer bayar Rp20 ribu, tapi driver hanya dapat Rp2.000 sampai Rp6.000. Sisanya diambil aplikator dengan dalih promo. Ini bukan sekadar merugikan driver, tapi juga menipu konsumen,” ungkapnya.
Ia mendukung penuh instruksi Pemprov Kaltim yang mewajibkan penghapusan promo dalam waktu 24 jam. Evan menegaskan bahwa hal ini bukan soal minta naik tarif, tetapi soal keadilan pendapatan bagi para mitra.
“Selama ini kita kerja keras antar makanan dan penumpang tapi pendapatan tidak layak. Kita cuma minta stop promo, bukan minta tarif dinaikkan,” tegasnya.
Para mitra juga menyoroti lambatnya penyusunan regulasi di tingkat pusat. Evan menilai, selama menunggu regulasi nasional, Pemprov Kaltim wajib mengambil langkah diskresi untuk melindungi masyarakat dan mitra pengemudi.
“Jangan sampai karena belum ada aturan nasional, aplikator dibiarkan semena-mena di daerah. Kami apresiasi sikap tegas Wagub Kaltim yang segera bertindak,” pungkas Evan. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
