Timesnusantara.com — Samarinda. Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Saharia Mas’ud, menegaskan komitmennya bersama jajaran legislatif untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang masih marak di berbagai wilayah Kaltim.
Hal ini disampaikannya usai bertemu Gubernur Kaltim dalam diskusi membahas persoalan krusial yang menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Saharia, Gubernur Kaltim juga menyampaikan keprihatinan mendalam terkait aktivitas pertambangan ilegal, khususnya tambang batu bara yang beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memberikan kontribusi pajak maupun retribusi kepada daerah.
“Gubernur sangat resah dengan tambang-tambang ilegal. Mereka hanya menikmati hasil alam Kalimantan Timur, tapi tidak ada kontribusi untuk PAD. Ini yang sangat merugikan daerah,” kata Saharia, Jum’at (11/7/2025).
Ia menyebut, dalam waktu dekat DPRD Kaltim akan melakukan langkah konkret dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan aktivitas pertambangan yang ada.
“Kami akan datangi semua lokasi tambang. Kalau legal, tidak ada masalah. Tapi kalau ilegal, pasti akan kami tindak. Ini tugas kami sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Saharia juga mengungkapkan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tambang ilegal masih dalam tahap pembahasan internal DPRD. Pembentukan Pansus harus mengikuti aturan yang berlaku, sehingga tidak bisa diputuskan secara sepihak. Namun, dirinya memastikan bahwa hal ini sudah mendapat atensi dari Gubernur Kaltim.
“Soal Pansus, nanti akan kami bahas lebih lanjut bersama teman-teman dewan. Pansus itu ada mekanismenya, tidak bisa sembarangan dibentuk. Tapi ini sudah menjadi instruksi dari Gubernur, jadi kami akan tindak lanjuti secara bertahap dan terukur,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, persoalan tambang ilegal di Kalimantan Timur menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian ESDM dan laporan sejumlah lembaga lingkungan, masih banyak wilayah hutan produksi hingga kawasan konservasi yang dijarah tambang ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Selain merugikan pendapatan daerah, aktivitas ilegal ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif dan mengancam keberlanjutan ekosistem di Kaltim.
Langkah DPRD Kaltim untuk memperketat pengawasan tambang ilegal ini diharapkan mampu mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan, sehingga hasil kekayaan alam Kaltim bisa benar-benar dinikmati masyarakat, bukan hanya segelintir pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal. (Adv/dprdkaltim)
