Timesnusantara.com — Samarinda. Kasus tambang ilegal yang terjadi di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul) terus bergulir. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur bersama jajaran penegak hukum mempertegas arah penyelidikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar pada Kamis (10/7/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa proses penanganan hukum ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dua lembaga, yakni Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) dan Polda Kaltim.
Meski sempat muncul anggapan perbedaan temuan, Darlis menekankan bahwa perbedaan tersebut hanya terkait ruang lingkup kerja masing-masing lembaga.
“Sebetulnya tidak ada yang berbeda. Gakkum fokus pada aspek kehutanan, sementara Polda Kaltim bergerak di sisi pertambangan. Polda memang lebih cepat menetapkan satu tersangka karena didukung infrastruktur penyidikan yang lebih lengkap. Sementara Gakkum baru memanggil lima saksi kunci yang berpotensi menjadi tersangka,” terang Darlis usai rapat.
Menurut dia, langkah ke depan adalah mendorong data temuan Gakkum, seperti keberadaan alat berat ekskavator dan keterangan para saksi, menjadi acuan Polda Kaltim untuk mengembangkan proses penyelidikan.
“Ini bukan lagi sebatas bahan pertimbangan, tapi sudah menjadi data penting untuk memperdalam kasusnya,” tegasnya.
Selain itu, aspek kerugian negara dari sisi perdata juga sedang dihitung. Fakultas Kehutanan Unmul tengah melakukan valuasi ekonomi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut. Tim hukum Unmul meminta waktu dua pekan untuk merampungkan perhitungan tersebut.
“Kalau valuasi ekonominya sudah selesai dan tervalidasi, maka proses hukum perdata akan dilanjutkan. Sekarang tim Fakultas Kehutanan bersama tim hukum sedang bekerja menghitung total kerugiannya,” kata Darlis.
Seperti diketahui, kawasan KHDTK Unmul merupakan hutan konservasi pendidikan yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas tambang.
Namun, pada beberapa waktu lalu, Gakkum Kementerian LHK bersama tim gabungan menemukan aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan alat berat di kawasan tersebut.
DPRD Kaltim menegaskan bahwa kasus ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan kawasan konservasi pendidikan di Kaltim. Komisi IV mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh dan transparan, agar pelaku dan pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Adv/dprdkaltim)
