Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pilkada menjadi sorotan serius di tingkat daerah. Salah satunya datang dari Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, yang menilai keputusan tersebut membawa konsekuensi hukum dan politik yang tak bisa dianggap remeh.

“Implikasinya sangat luas, bukan sekadar geser jadwal. Ini menyangkut desain besar sistem demokrasi kita,” kata Salehuddin, Minggu (13/7/2025).

Sebagaimana tertuang dalam putusan MK pada 26 Juni 2025, pelaksanaan Pilkada Serentak tidak lagi digelar bersamaan dengan Pemilu Nasional. Sebaliknya, pemilihan kepala daerah akan digelar paling lambat dua tahun enam bulan setelah Pemilu Presiden dan Legislatif. Konsekuensinya, Pilkada Serentak nasional selanjutnya akan digeser ke tahun 2031.

Sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin menilai keputusan itu berpotensi menimbulkan kekacauan regulasi apabila tidak segera ditindaklanjuti dengan kebijakan turunan yang konkret.

“Jika kita menerima putusan ini sebagai keputusan konstitusional, maka harus ada sinkronisasi menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku. Kalau tidak, akan ada benturan norma dan kebingungan di tingkat pelaksana,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim telah lebih dulu mengambil langkah responsif dengan menggelar konsolidasi bersama pengurus pusat. Dalam diskusi bersama DPP Partai Golkar dan Fraksi Golkar DPR RI, Salehuddin menyebut bahwa pembahasan mengenai implikasi putusan MK ini menjadi topik utama.

“Kami sudah berdiskusi langsung dengan Sekjen dan anggota Fraksi Golkar di Senayan. Putusan ini bukan hanya berpengaruh terhadap strategi politik, tapi juga terhadap penataan administrasi negara dalam jangka panjang,” jelasnya.

Ia menekankan dua hal yang perlu dicermati secara serius: pertama, kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga yudikatif harus tetap dijaga; kedua, kesiapan regulasi dan sistem tata kelola pemerintahan menghadapi perubahan besar ini harus dibuktikan dengan langkah cepat dan tegas.

“Menjaga kewibawaan putusan MK itu penting, tapi jauh lebih penting lagi memastikan semua sistem hukum dan politik nasional siap mengikutinya. Jangan sampai negara gagap merespons,” tegas Salehuddin.

Ia pun mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera menyusun regulasi teknis, baik dalam bentuk revisi undang-undang maupun kebijakan turunan lainnya. Tanpa adanya kejelasan hukum dan tata laksana, Salehuddin mengkhawatirkan potensi kebingungan, terutama di tingkat penyelenggara daerah.

“Segera petakan teknisnya. Jangan tunggu sampai tahun politik. Justru sekarang waktu yang tepat untuk memulai penyesuaian, baik dari segi anggaran, kelembagaan, maupun kesiapan struktur penyelenggara,” katanya.

Lebih jauh, ia menilai perubahan jadwal ini akan mengubah peta politik nasional maupun lokal, termasuk strategi partai, mekanisme rekrutmen, dan pengelolaan APBD yang berkaitan dengan agenda politik.

“Dengan Pilkada diundur ke 2031, daerah harus bersiap dari sekarang. Jangan sampai perubahan ini justru menciptakan instabilitas baru karena lemahnya perencanaan,” tutupnya. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *