Timesnusantara.com — Samarinda. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, menegaskan bahwa program bantuan keuangan (bankeu), hibah, dan bantuan sosial (bansos) tidak dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan 2025. Hal ini disebabkan oleh kendala regulasi dan keterbatasan waktu pelaksanaan yang tersisa di sisa tahun anggaran.
Menurut Samsun, meskipun semangat DPRD dan pemerintah daerah adalah untuk merespons kebutuhan masyarakat, pelaksanaan program-program tersebut harus tetap mengikuti tahapan administratif yang berlaku. Waktu yang sempit menjelang akhir tahun membuat proses verifikasi, pencairan, hingga pelaporan dikhawatirkan tidak dapat terlaksana secara optimal.
“Untuk bantuan keuangan, hibah, dan bansos tidak dapat diakomodir di APBD Perubahan karena regulasi,” kata Samsun, Selasa (15/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa hingga kini Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bantuan keuangan masih berlaku. Pergub tersebut mengatur batasan nominal bantuan yang bisa diberikan, dan hal itu menjadi salah satu pertimbangan kenapa usulan bankeu tak bisa dipaksakan masuk ke dalam APBD Perubahan.
“Kan Pergub tentang bantuan keuangan masih berlaku, belum ditarik. Yang mengharuskan jumlah tertentu, sehingga dengan adanya Pergub itu juga masih jadi pertimbangan,” lanjutnya.
Samsun juga menyoroti bahwa bansos dan hibah memerlukan tahapan verifikasi yang cukup panjang, dan jika dipaksakan di tengah waktu yang sempit, berpotensi tidak bisa direalisasikan dengan baik. Oleh karena itu, DPRD bersama eksekutif sepakat untuk menunda program-program tersebut hingga pembahasan anggaran murni berikutnya.
“Bansos, hibah juga butuh waktu untuk verifikasi, sehingga dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan dengan baik di sisa waktu yang pendek,” jelasnya.
Meski demikian, Samsun meminta masyarakat tidak khawatir. Aspirasi dan usulan yang disampaikan melalui kegiatan reses atau dialog publik tetap akan menjadi perhatian DPRD. Hanya saja, ruang pengakomodasiannya akan difokuskan ke APBD murni tahun depan.
“Semangatnya kita sama-sama ingin merespon dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Tapi dengan adanya regulasi dan keterbatasan waktu, kita juga tidak bisa paksakan,” tutupnya. (Adv/dprdkaltim)
