Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Keberadaan bangunan liar di bantaran sungai dinilai menjadi salah satu penyebab utama banjir yang terus menghantui sejumlah kawasan di Kota Samarinda. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pentingnya penataan kawasan sempadan sungai melalui regulasi yang tegas dan terukur.

Menurutnya, perlu ada upaya serius untuk mengantisipasi banjir secara menyeluruh, bukan hanya sebatas respons pasca-kejadian. Salah satunya, dengan melarang pendirian bangunan di zona sempadan sungai yang semestinya bebas dari aktivitas pembangunan.

“Contohnya di kawasan Sido Damai, ada aliran anak sungai yang tidak bisa mengalir lancar karena terhalang bangunan. Ini sudah seharusnya ditertibkan,” ujar Deni, Rabu (16/7/2025).

Deni mengungkapkan bahwa persoalan banjir tak bisa dilepaskan dari pelanggaran terhadap tata ruang, terutama pada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah dikapling secara ilegal untuk mendirikan bangunan.

Ia menyebut bahwa Wali Kota Samarinda juga telah melakukan peninjauan ke sejumlah titik rawan dan menemukan penyumbatan aliran akibat bangunan berdiri di atas DAS.

“Bangunan-bangunan ini berdampak langsung pada aliran air sungai. Jika terus dibiarkan, banjir akan semakin sulit diatasi meskipun sudah dilakukan pengerukan atau perbaikan saluran,” paparnya.

DPRD Samarinda, lanjut Deni, mendorong Pemerintah Kota untuk segera menyusun dan menerapkan regulasi yang melarang aktivitas pembangunan di sempadan sungai, disertai dengan pengawasan yang ketat dan penindakan terhadap pelanggaran.

Ia menambahkan, rencana penanggulangan banjir juga harus terintegrasi dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Risiko Bencana (ARB). Penanganan tidak boleh hanya terpaku pada pembangunan drainase, melainkan menyasar seluruh aspek yang menjadi akar persoalan.

“Kita tidak bisa hanya bersikap reaktif setiap kali banjir datang. Yang lebih penting adalah bagaimana kita membangun sistem pencegahan jangka panjang, berbasis data dan perencanaan matang,” tegas Deni.

Dengan penguatan aturan dan komitmen bersama, ia optimistis penanganan banjir di Kota Tepian dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan. (Adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *