Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Disiplin pasien dalam menjalani terapi tuberkulosis (TBC) menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya pengendalian penyakit menular ini di Kalimantan Timur (Kaltim). Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tingginya angka pasien yang menghentikan pengobatan sebelum tuntas.

“Terapi TBC membutuhkan komitmen jangka panjang. Banyak pasien berhenti karena merasa jenuh atau tidak mendapatkan pengawasan yang memadai. Akibatnya, muncul varian TBC yang kebal terhadap obat,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Andi menegaskan bahwa pengobatan TBC tak bisa dilakukan secara sporadis. Setidaknya, pasien harus mengonsumsi obat secara rutin selama enam bulan. Jika tidak dijalani sesuai prosedur, maka kuman TBC bisa beradaptasi dan membentuk resistensi terhadap pengobatan standar.

“Ketika minum obat hari ini tapi besok terhenti, itu jadi celah bagi kuman untuk berkembang jadi lebih kuat. Akhirnya, obat yang digunakan harus diganti dengan jenis yang lebih berat dan mahal,” jelasnya.

Pernyataan tersebut merespons capaian Treatment Success Rate (TSR) TBC di Kaltim yang hingga April 2025 baru mencapai 77,15 persen dari total 3.356 kasus. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kaltim, hanya 1.896 pasien yang berhasil menuntaskan pengobatan. Sisanya, 286 pasien diketahui menghentikan pengobatan, 152 meninggal dunia, dan sebagian masih dalam proses evaluasi.

Capaian tertinggi tercatat di Kabupaten Berau (90,80 persen) dan Mahakam Ulu (90 persen), walau jumlah kasus di kedua wilayah tersebut relatif kecil.

Sementara itu, Samarinda dan Balikpapan, dua kota dengan beban TBC tertinggi, mencatat TSR di bawah angka 78 persen. Penajam Paser Utara menjadi daerah dengan tingkat keberhasilan pengobatan terendah, yakni 69,64 persen.

Menurut Andi, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah taktis. Edukasi kepada masyarakat dan pendampingan selama masa pengobatan tidak bisa hanya dibebankan kepada tenaga kesehatan. Keterlibatan aktif keluarga serta kader-kader kesehatan di tingkat desa sangat dibutuhkan.

“Pasien harus didampingi. TBC ini bukan hanya menyangkut kesehatan pribadi, tapi juga menyangkut risiko penularan kepada lingkungan sekitar,” tegasnya.

Dinkes Kaltim saat ini menggunakan skema zonasi dalam pemantauan TSR. Wilayah dengan TSR di atas 90 persen dikategorikan zona hijau, sedangkan zona kuning mencakup wilayah dengan capaian 71–89 persen.

Sementara itu, wilayah di bawah angka tersebut berada dalam kategori zona merah yang memerlukan penanganan intensif.

Melihat kondisi ini, Komisi IV DPRD Kaltim mendorong agar pemerintah menerapkan pendekatan yang lebih agresif. Langkah-langkah seperti penyederhanaan akses terhadap obat, penguatan sistem pelaporan, serta edukasi yang melibatkan komunitas dinilai krusial untuk menekan laju kasus TBC di Benua Etam. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *