Timesnusantara.com — Samarinda. Upaya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal kembali ditegaskan oleh DPRD Samarinda melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan. Setelah melalui serangkaian pembahasan, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD kini merampungkan revisi perda yang sempat menjadi dasar hukum ketenagakerjaan di Kota Tepian sejak 2014.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyampaikan bahwa revisi atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 ini telah selesai dibahas di tingkat pansus. Selanjutnya, draf tersebut akan dilimpahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk pendalaman materi dan penyusunan naskah akademik sebagai tahapan menuju uji publik.
“Alhamdulillah, pembahasan di Pansus IV sudah selesai. Kerangka revisinya sudah terbentuk. Bapemperda akan menindaklanjuti dengan pendalaman substansi dan pelibatan publik,” ujar Harminsyah, Kamis (17/7/2025).
Salah satu pokok krusial dalam revisi ini adalah penetapan kuota tenaga kerja lokal. Dalam rancangan aturan tersebut, perusahaan yang beroperasi di Samarinda wajib mempekerjakan minimal 70–80 persen pekerja lokal dari total jumlah karyawan.
“Ini soal keadilan. Sudah saatnya pekerja lokal mendapat tempat yang layak di kampung halamannya sendiri,” tegasnya.
Meski telah melewati tahap pansus, Harminsyah mengingatkan bahwa proses legislasi belum selesai sepenuhnya. Ia berharap masyarakat ikut terlibat aktif dalam proses uji publik mendatang.
“Kami sangat mendorong buruh, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut memberi masukan. Partisipasi publik akan memperkuat substansi perda,” katanya.
Menurutnya, perda ini akan lebih kuat jika aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi. DPRD pun berkomitmen agar perda ini tak hanya jadi dokumen formalitas, tetapi bisa diimplementasikan dengan efektif oleh semua pihak, termasuk pelaku usaha.
“Kami ingin aturan ini menjadi milik bersama. Tidak sekadar aturan di atas kertas, tapi betul-betul berjalan di lapangan,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya adanya pengawasan dan sanksi yang tegas agar aturan tidak hanya berhenti pada tataran normatif.
“Jangan sampai tenaga kerja lokal tetap tersingkir di tanahnya sendiri. Perlu ada mekanisme kontrol yang jelas agar pelaksanaannya benar-benar konsisten,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda)
