Timesnusantara.com — Samarinda. Meningkatnya jumlah pelaku usaha kopi gerobakan di berbagai titik Kota Samarinda memicu perhatian kalangan legislatif. Pemerintah diminta tak gegabah dalam melakukan penertiban, melainkan harus mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan solutif.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, mengimbau agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak semata-mata melakukan penertiban secara represif. Menurutnya, penataan sebaiknya diawali dengan koordinasi bersama instansi terkait, termasuk kecamatan dan kelurahan, agar tidak mematikan ruang tumbuh para pelaku UMKM.
“Kalau langsung ditertibkan begitu saja, kasihan juga. Banyak dari mereka itu UMKM yang berjuang untuk hidup,” ujarnya, Jum’at (18/7/2025).
Suparno menekankan bahwa keberadaan para penjual kopi keliling tersebut sejatinya merupakan bagian dari geliat ekonomi mikro yang patut dibina, bukan diberangus.
Karena itu, pemerintah daerah harus hadir bukan hanya sebagai penegak aturan, tapi juga sebagai fasilitator yang memberikan arahan dan tempat bagi usaha rakyat.
Ia mencontohkan, penataan bisa dilakukan dengan cara mengatur lokasi dan waktu operasional pedagang.
“Misalnya, mereka diberi titik-titik tertentu untuk berjualan, area A, B, atau C dan dijadwal jam operasionalnya. Supaya tidak semrawut, dan wajah kota tetap rapi,” paparnya.
Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, penyebaran gerobak kopi di pusat keramaian dapat menimbulkan kesan semrawut. Ia menggambarkan kondisi saat jam sibuk di mana deretan gerobak dengan berbagai warna tampak saling berebut ruang di pinggir jalan, yang pada akhirnya menciptakan kesan kumuh pada tampilan kota.
Suparno menyebut pentingnya pembagian peran antarinstansi, mengingat UMKM tidak hanya berada di bawah satu kewenangan saja. Ia mengajak semua pihak yang terlibat dalam pemberdayaan ekonomi rakyat untuk duduk bersama membentuk skema pembinaan terpadu.
“Ayo kita sepakati bersama, UMKM ini harus tetap bisa beroperasi, tapi tentu ada batasan yang harus disepakati. Jangan sampai dibiarkan tanpa arah,” tuturnya.
Ia pun mengingatkan, meskipun Satpol PP memiliki tugas penegakan peraturan daerah, mereka juga perlu menyesuaikan pendekatan dalam menangani pelaku usaha kecil.
“Karena sekarang jumlahnya makin banyak di pinggir jalan, mungkin pendekatannya perlu diubah. Jangan cuma dikurangi atau ditertibkan, tapi juga dibina,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)
