Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUKAR. Harapan ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menemukan bentuk yang lebih pasti.

Setelah bertahun-tahun menggantung, peluang untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini terbuka lebar.

Kepastian ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kukar, Asisten III Setkab Kukar, dan perwakilan Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK) yang digelar di ruang Banmus, Selasa (22/7/2025).

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sebanyak 481 honorer yang belum terfasilitasi pada seleksi PPPK 2024, akan diusulkan ke skema PPPK paruh waktu.

Ratusan honorer ini berasal dari berbagai latar belakang, terdiri atas 332 tenaga teknis, 115 tenaga kesehatan, dan 34 tenaga guru. Semuanya masuk dalam kategori prioritas pengusulan, seperti R3, R4, R5, dan tampungan.

Kunjungan kerja Pemkab Kukar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi momen penting dalam proses ini.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan mereka yang sempat terabaikan, baik karena lulus dengan formasi yang tidak sesuai maupun karena terganjal mekanisme optimalisasi.

Menurut Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, pendekatan yang dibawa kali ini bukan sekadar administratif. Ada pertimbangan moral dan kemanusiaan yang menjadi dasar utama dalam upaya pengangkatan ratusan honorer ini.

Di tingkat lokal, Pemkab Kukar telah membentuk tim teknis yang terdiri dari Sekretaris Kabupaten, BKPSDM, dan Bagian Ortal untuk menyusun peta kebutuhan formasi. Tim ini bertugas melakukan analisis jabatan sebelum dokumen usulan disampaikan ke Kemenpan-RB.

Dalam proses itu, Pemkab juga mendorong agar kewenangan penempatan dan pemanfaatan tenaga honorer diserahkan sepenuhnya ke daerah. Mereka beralasan, hanya pemerintah daerah yang memiliki pemahaman utuh terhadap kinerja dan kebutuhan unit kerja masing-masing.

“Yang kami dorong bukan cuma status, tapi juga keadilan dalam penempatan. Kalau Pemkab diberi wewenang, kami bisa sesuaikan dengan kebutuhan yang riil,” tegas Dafip.

Ia menambahkan bahwa tim teknis sudah mulai bekerja dan optimis semua berjalan sesuai jadwal. Pemkab berharap tidak ada hambatan administratif dari pusat, sehingga proses transisi ke PPPK bisa dilakukan dengan cepat.

“Ini bentuk keseriusan daerah memberikan kepastian. Kami tidak ingin para honorer ini terus menunggu dalam ketidakpastian,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *