Timesnusantara.com — Samarinda. Komisi III DPRD Kota Samarinda memberikan perhatian serius terhadap proses pemulihan Big Mall pascakebakaran. Salah satu sorotan utama adalah pentingnya percepatan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bentuk legalitas dan jaminan keamanan bangunan sebelum kembali beroperasi penuh.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa proses perolehan SLF oleh pihak manajemen mall saat ini masih berlangsung.
Ia menegaskan, dokumen tersebut merupakan syarat mutlak agar pusat perbelanjaan tersebut dapat kembali digunakan secara resmi.
“SLF bukan sekadar formalitas, tapi bukti bahwa bangunan itu aman untuk digunakan. Kami minta proses ini jangan sampai terabaikan,” ujar Deni, Rabu (23/07/2025).
Ia mengingatkan bahwa kejadian kebakaran yang terjadi dua kali sebelumnya harus menjadi pelajaran penting, sehingga kelengkapan dokumen perizinan, khususnya SLF, tidak bisa ditunda.
Deni pun mengingatkan agar manajemen Big Mall bersikap terbuka dan responsif terhadap tanggung jawab administratif maupun teknis.
“Ketika mall dibuka sebelum dokumen lengkap, itu bisa menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan bangunan komersial,” imbuhnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPRD akan meminta laporan perkembangan pengurusan SLF dari pihak manajemen agar tidak terjadi pengabaian prosedur. DPRD juga mendesak agar dinas terkait, seperti PUPR dan DPMPTSP, turut berperan aktif dalam mendampingi proses tersebut.
Deni menyatakan, apabila seluruh persyaratan teknis dan standar keselamatan telah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda penerbitan SLF. Namun jika belum, maka operasional mall sebaiknya tidak dipaksakan.
“Keselamatan tetap menjadi prioritas. Jangan sampai tergesa-gesa membuka kembali mall hanya karena alasan bisnis, sementara kelengkapan legalitasnya belum selesai,” tegasnya. (Adv/drpdsamarinda)
