Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Pengawasan terhadap kawasan sempadan sungai di Samarinda bakal diperketat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan menjadi dasar hukum pengaturan dan pengelolaan sempadan sungai.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya pelanggaran pemanfaatan ruang di sekitar aliran sungai yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan banjir.

Pembahasan Raperda tersebut dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, sebagai bagian dari upaya legislasi dalam memperkuat regulasi wilayah sempadan yang selama ini belum diatur secara detail dan tegas.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menjelaskan bahwa prosesnya masih berada pada tahap awal. Rapat perdana yang digelar Senin (4/8/2025) itu baru membahas naskah draf awal.

“Kegiatan kita tadi membahas draf, baru draf awal dalam hal pengaturan dan pengelolaan sempadan sungai pada perdanya,” ucapnya.

Ia menambahkan, proses legislasi ini masih akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan, membuka ruang bagi pengkajian mendalam serta konsultasi lintas sektor.

“Jadi baru pembahasan awal ini, belum final, karena waktunya masih enam bulan lagi,” sambungnya.

Menurut Sukamto, kehadiran perda ini sangat penting untuk memperjelas peran masing-masing pihak setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) menyelesaikan pembangunan fisik serta pengaturan teknis sempadan sungai.

“Jadi nanti tugasnya dalam hal draf perda ini adalah mengatur setelah diselesaikannya pengaturan alur-alur sungai dan sempadan sungai oleh BWS,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah pembangunan dan penataan alur sungai rampung oleh BWS dan SDA, aturan dalam perda ini akan mulai diterapkan untuk mengikat semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha.

“Jadi, perdanya nanti mengatur setelah dibangun oleh BWS bersama SDA, setelah dibuat peraturannya,” kata Sukamto.

Raperda ini juga diproyeksikan menjadi landasan hukum untuk menghentikan aktivitas pembangunan yang melanggar garis sempadan, termasuk pembangunan di sekitar anak-anak sungai yang selama ini belum diawasi dengan ketat.

“Setelah itu tidak boleh lagi ada pembangunan ini, ini, ini. Di perdanya yang akan mengatur. Termasuk juga untuk anak-anak sungainya,” tegasnya.

Upaya ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi dampak kerusakan lingkungan, menekan risiko banjir, serta menjaga kelestarian wilayah perairan di Samarinda.

DPRD menegaskan komitmennya agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan secara efektif dan konsisten. (Adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *