Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Angka kasus TBC dan HIV/AIDS yang terus meningkat di Kota Samarinda mendorong DPRD setempat mengambil langkah serius. Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, DPRD kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang difokuskan pada upaya pencegahan dan penanggulangan dua penyakit menular tersebut.

Langkah ini diawali dengan rapat perdana bersama berbagai pemangku kepentingan pada Selasa (5/8/2025). Forum ini menghadirkan pihak-pihak dari unsur pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, hingga elemen masyarakat sipil.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menjelaskan bahwa pembahasan awal ini merupakan bentuk kolaborasi awal untuk menyerap aspirasi sekaligus menyusun peta jalan regulasi yang sesuai dengan kondisi lapangan.

“Saat ini kita rapat dengan banyak stakeholder, termasuk dari Dinas Kesehatan dan unsur masyarakat. Kita ingin merumuskan langkah konkret untuk penanggulangan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda,” ujar Sri Puji.

Menurutnya, kerja Pansus akan berlangsung hingga akhir tahun ini. Ia berharap setiap pertemuan yang digelar nantinya tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan terobosan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Ini baru pertemuan pertama. Masih akan ada pembahasan lanjutan sampai Desember. Kita ingin raperda ini betul-betul memberi manfaat,” tambahnya.

Sri Puji menggarisbawahi bahwa tingginya kasus TBC dan HIV/AIDS tidak bisa disikapi biasa saja. Penanganannya pun tidak cukup hanya melalui program kesehatan, tetapi juga memerlukan regulasi yang kuat, anggaran yang memadai, serta keterlibatan semua pihak, termasuk media massa.

“Kasusnya sudah banyak. Kita juga bahas soal anggaran, peran masyarakat, swasta, dan media,” jelasnya.

Dalam konteks ini, edukasi publik menjadi elemen penting yang tidak boleh diabaikan. Menurut Sri Puji, masyarakat perlu memahami bahaya kedua penyakit tersebut agar tidak terjebak dalam stigma dan informasi yang menyesatkan.

“Penting untuk edukasi ke masyarakat, apalagi soal HIV. Banyak yang takut dan salah paham. Padahal, efek sosialnya besar,” katanya.

Ia pun menyoroti bahwa stigma negatif terhadap penderita justru menjadi penghambat dalam proses penyembuhan. Bila tidak diatasi, stigma ini bisa menggagalkan misi besar Indonesia untuk eliminasi TBC dan HIV/AIDS pada 2030.

“Stigma dari masyarakat ini bisa menghambat pemulihan. Padahal kita punya target eliminasi 2030, tapi kasusnya malah naik di 2025,” ungkapnya prihatin.

DPRD Samarinda menilai, hadirnya peraturan daerah yang spesifik akan memperkuat strategi pemerintah kota dalam menangani dua penyakit menular itu secara lebih sistematis dan terpadu.

“Karena itu, kami dorong adanya raperda khusus untuk TBC dan HIV/AIDS ini,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *