Timesnusantara.com — Samarinda. Tekanan waktu dan kebutuhan regulasi yang semakin mendesak mendorong DPRD Kota Samarinda untuk bergerak cepat. Tanpa menunggu akhir tahun, dewan menargetkan pengesahan 11 rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas dalam rapat paripurna yang direncanakan digelar pada September 2025.
Langkah ini muncul setelah digelarnya rapat skala prioritas antara DPRD dan Pemkot Samarinda, Senin kemarin (4/8/2025), yang membahas daftar raperda yang telah siap untuk difinalisasi.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan, percepatan dilakukan sebagai upaya efisiensi. Menurutnya, hanya raperda yang telah lolos uji publik serta memiliki kelengkapan dokumen berupa naskah akademik dan kajian teknis yang akan langsung dibawa ke meja paripurna.
“Ada beberapa rancangan peraturan daerah itu yang dirasionalisasi, jadi kita fokuskan pada yang masuk skala prioritas. Targetnya bisa disahkan dalam paripurna akhir September,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan, keputusan ini bukan semata soal kecepatan, tetapi juga untuk mencegah penumpukan raperda di akhir masa tahun anggaran.
Ia menilai, regulasi yang sudah melalui tahapan lengkap sebaiknya segera ditetapkan agar bisa diimplementasikan.
“Yang sudah uji publik, punya naskah akademik dan kajian lengkap, kita paripurnakan saja,” tegasnya.
Lebih dari sekadar regulasi, Kamaruddin menilai sejumlah perda tersebut memiliki potensi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini menjadi bagian penting dari strategi Pemkot dan DPRD dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Perda-perda ini bisa mendatangkan PAD tambahan untuk Samarinda,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui tidak semua raperda bisa dibahas dalam tahun berjalan. Beberapa di antaranya bahkan terpaksa harus dijadwalkan ulang dan dialihkan pembahasannya ke tahun anggaran 2026.
“Jadi ada juga yang sempat dibahas tapi tetap kita keluarkan dulu dari pembahasan tahun ini. Kita masukkan ke 2026,” jelasnya.
Dengan skema prioritas ini, DPRD berharap proses legislasi bisa berjalan lebih terarah. Bukan hanya memenuhi target kuantitas, tapi juga menjamin kualitas produk hukum yang dihasilkan.
“Karena kalau kita paksakan semuanya tahun ini, tidak akan selesai. Makanya kita tetapkan skala prioritas,” tambahnya.
Dari daftar yang telah dirumuskan, terdapat sejumlah raperda usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain tentang pengelolaan transportasi publik oleh Dinas Perhubungan dan pengelolaan limbah domestik dari Dinas PUPR.
“Contohnya pengelolaan transportasi dari Dishub, limbah domestik dari PUPR. Itu masuk daftar yang kita percepat,” sebut Kamaruddin.
Tak hanya berasal dari OPD, raperda hasil inisiatif DPRD juga turut dimasukkan dalam daftar skala prioritas. Salah satunya adalah perda tentang produk halal, yang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen Muslim di Samarinda.
“Inisiatif DPRD juga ada, misalnya produk halal. Itu termasuk yang akan kita dorong untuk segera paripurna,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda)
