Timesnusantara.com – KUKAR. Ketidakterhubungan antarinstansi kembali menjadi sorotan dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Selasa (5/8/2025).
Persoalan ini dinilai menjadi salah satu penyebab lemahnya pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di daerah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Muhamad Iryanto, mengakui bahwa koordinasi lintas sektor dalam hal pendataan WNA masih belum berjalan optimal.
Menurutnya, data baru diketahui setelah ada permasalahan di lapangan, bukan dari sistem yang sudah berjalan.
“Banyak peserta Timpora yang bilang baru tahu ada WNA setelah ada kejadian. Ini menunjukkan sistem kita belum terintegrasi dengan baik,” ujarnya saat ditemui usai rapat.
Selama dua tahun terakhir, Disdukcapil Kukar telah menjalin kerja sama dengan pihak Imigrasi untuk memperkuat akurasi data.
Setiap WNA yang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) akan diterbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), sedangkan pemegang izin tinggal tetap (ITAP) diberikan KTP berwarna merah muda sesuai aturan nasional.
Langkah ini dilakukan agar keberadaan WNA benar-benar tercatat dan bisa dipantau keberlanjutannya. “Kalau ada 100 WNA masuk ke Kukar, maka 100 itu harus punya dokumen resmi yang terverifikasi,” tegas Iryanto.
Ia juga menekankan pentingnya sistem pendataan berbasis wilayah. Dengan begitu, jika terjadi sesuatu di kecamatan tertentu, data WNA yang berdomisili di sana bisa segera ditelusuri. “Inilah esensinya Timpora. Semua harus saling terhubung dan data bisa diakses cepat,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Imigrasi turut mempresentasikan sistem aplikasi baru yang memungkinkan pengecekan data WNA secara daring.
Akses ini dapat digunakan oleh camat, kepala desa, maupun petugas terkait lainnya. Cukup memasukkan nama atau alamat, data langsung muncul secara detail.
“Dulu kami harus berkirim surat, menunggu berhari-hari. Sekarang tinggal klik, langsung keluar semua informasinya. Ini benar-benar mempermudah,” kata Iryanto.
Aplikasi tersebut juga mencakup informasi terkait jenis izin tinggal, domisili, hingga tempat bekerja WNA. Seluruh data ini dianggap krusial dalam rangka pencegahan tindak kejahatan lintas negara.
Iryanto mencontohkan, pernah ada kasus kematian seorang WNA dan proses penanganannya terhambat karena tidak ada data yang lengkap. “Kalau datanya tercatat dengan baik, semua penanganan akan lebih cepat dan jelas,” ujarnya.
Rapat ini juga menjadi ruang diskusi bagi sejumlah instansi untuk memberikan masukan. Salah satunya dari unsur Kejaksaan yang menilai pengawasan selama ini masih seperti berjalan dalam kabut. Untuk itu, pencegahan dipandang jauh lebih penting dibanding penindakan.
“Lebih baik kita mencegah lebih awal. Kalau sudah kejadian, penanganannya jadi lebih sulit dan kompleks,” tutup Iryanto.
