Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Polemik tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan sempadan sungai menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Meski memiliki urgensi tinggi bagi penyelamatan ekosistem dan penataan tata ruang kota, namun langkah pemerintah kota sering kali terbentur regulasi dari pusat.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai perlu adanya dorongan kuat agar daerah memiliki kewenangan lebih besar dalam mengatur sempadan sungai sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal.

Ia menegaskan bahwa sempadan sungai adalah bagian penting dari ekosistem, bukan sekadar batas fisik wilayah, melainkan penentu keberlangsungan fungsi sungai sebagai sumber air baku dan elemen penataan kota.

“Jadi, sempadan sungai ini kan bagian dari ekosistem sungai. Jadi, yang substansi sebenarnya adalah dua, terkait sungai sebagai bagian dari air baku dan tata kota,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Lebih jauh, Rohim menjelaskan bahwa keberadaan sungai di Samarinda memiliki peran vital. Tak hanya mengalirkan air, sungai juga menjadi sumber utama pasokan air bersih bagi masyarakat, sehingga kerusakannya bisa berdampak luas.

Sedimentasi, penyempitan badan sungai, hingga pencemaran adalah masalah nyata yang harus dihadapi, dan semuanya terkait erat dengan pengelolaan sempadan.

“Jadi, kita ini kan punya kebutuhan terhadap sungai ini dalam beberapa aspek. Yang paling mendasar itu adalah terkait dengan kebutuhan air baku untuk air bersih,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penataan sempadan tidak bisa dilihat sebagai proyek teknis semata, melainkan langkah strategis menyelamatkan kota dari degradasi lingkungan dan tata ruang yang semrawut.

Rohim menyebut, Samarinda sebagai kota yang dialiri banyak sungai membutuhkan kepastian hukum dan regulasi lokal yang kuat agar bisa menjaga harmoni antara alam dan pembangunan.

“Jadi, penataan sempadan sungai itu adalah bagian dari penyelamatan ekosistem air dan tata kota. Nah, tata kota ini kita memastikan bahwa Samarinda ini sebagai kota yang sebagian besar dialiri oleh sungai,” tuturnya.

Dalam dua kali pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, DPRD Samarinda menemukan adanya ketimpangan regulasi yang membuat daerah tidak leluasa melakukan penataan sempadan.

Kewenangan penuh pengelolaan berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan diturunkan ke provinsi maupun Balai Wilayah Sungai (BWS), yang membuat kota/kabupaten hanya bersifat pasif.

“Nah, cuma memang setelah kita melakukan dua kali pertemuan, kita menemukan ada beberapa catatan. Catatan yang pertama itu ternyata soal kajian, kemudian pengelolaan, pemanfaatan sempadan sungai itu secara regulasi ada di pusat, di PU. Yang turunannya di provinsi maupun di kota/kabupaten itu di BWS,” jelasnya.

Akibatnya, rencana-rencana penataan yang digagas oleh kota seringkali harus dikaji ulang karena tidak sesuai dengan aturan pusat. Hal ini memperlambat penanganan persoalan krusial di lapangan.

Keinginan untuk menyusun kebijakan lokal pun tak bisa serta-merta dilakukan karena terbentur pada hierarki peraturan yang lebih tinggi.

“Nah, sehingga yang awalnya kita berpikir kita akan bisa menata, mengatur sempadan sesuai dengan kebutuhan kita yang ada di kota ini, ternyata terbentur dengan aturan yang ada di pusat. Itu yang jadi catatan,” lanjutnya.

Meski begitu, kini mulai terlihat titik terang. Pemerintah pusat disebut sudah menyediakan aturan teknis yang lebih rinci mengenai pengukuran sempadan sungai berdasarkan karakteristik masing-masing.

Dengan adanya kejelasan standar, diharapkan ruang gerak daerah bisa lebih fleksibel tanpa harus melanggar regulasi.

“Nah, tadi kita sudah mulai ketemu beberapa titik temunya. Misalnya, bahwa pusat memang mengatur. Bahkan secara detail, sempadan sungai itu berapa meter, dengan ketentuan sungai dengan karakter seperti apa, sempadannya seperti apa. Kemudian kalau dia ditanggul atau cuma diturap, itu sudah ada semua aturan secara spesifik,” tambahnya.

Namun tantangan lain muncul di level pelaksanaan, terutama dari sisi infrastruktur pengaman di kawasan sempadan yang belum tersedia secara memadai.

Hal ini berisiko menyebabkan sempadan yang sudah ditetapkan tetap disalahgunakan karena minimnya pengawasan fisik dan teknis.

“Nah, cuma tadi yang disampaikan oleh BWS, bahwa yang kami tidak punya itu adalah infrastruktur untuk mengamankan. Jadi, ini sempadan sudah ditetapkan,” tutupnya. (Adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *