Bagikan 👇

Timesnusantra.com – KUKAR. Isu deugaan beras oplosan kembali mencuat di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Dugaan kuat mengenai beras tersebut dicampur antara kualitas standar dan kualitas rendah, namun dijual dengan harga setara beras premium. Kondisi ini memicu tentunya memicu keresahan warga, khususnya konsumen yang mengandalkan beras sebagai bahan pangan pokok sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan peredaran beras oplosan tersebut.

Sehingga pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan merespons serius dan tidak membiarkan praktik ini terus terjadi.

Menurut Aulia sapaan akrabnya, langkah awal yang akan diambil yakni dengan menggelar rapat koordinasi lintas instansi. Pertemuan ini melibatkan perangkat daerah, Satpol PP, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum untuk membahas strategi penanganan yang efektif.

“Meski begitu, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk memperhatikan informasi ini dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa memastikan kualitas,” ujarnya, saat diwawancarai awak media pada Senin (11/8/2025).

Lebih lanjut, Aulia menjelaskan, beras oplosan tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat. Kandungan beras campuran yang tidak sesuai standar dapat memengaruhi kualitas gizi, terlebih jika dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.

Pemerintah daerah, dipastikan akan twrus mengawal penindakan secara langsung di lapangan. Dengan mengerahkan Satpol PP bersama tim terpadu yang akan diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap beras yang terbukti tidak memenuhi standar.

“Kami akan pastikan produk seperti ini tidak beredar di Kukar,” tegas Aulia.

Selain pengawasan di pasar tradisional, Pemkab Kukar juga akan memeriksa jalur distribusi beras dari luar daerah. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa beras yang masuk ke Kukar telah melewati pemeriksaan mutu dan sertifikasi yang berlaku.

Ia menambahkan, melalui tim nantinya akan dilakukan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat juga akan dilakukan agar semua pihak memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik pengoplosan beras.

“Jika ada yang terbukti melakukan, sanksinya jelas. Tidak hanya administratif, tetapi juga pidana sesuai ketentuan undang-undang,” kata Aulia.

Mengorek lebih dalam komitmen Bupati dalam mengatasi persoalan ini, Pemkab Kukar juga berencana mendorong edukasi bagi petani dan pelaku usaha beras agar mematuhi standar mutu. Program ini akan melibatkan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk memberikan pendampingan teknis serta sertifikasi produk.

Sehingaa Aulia berharap, peran aktif masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memutus rantai peredaran beras oplosan.

“Kalau menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang. Jangan sampai kita menjadi korban hanya karena kurang waspada,” imbaunya.

Dengan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, Bupati Kukar optimistis masalah ini dapat segera bisa ditangani.

“Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakannya demi melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *