Bagikan 👇

Timesnusantara.com Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menaruh perhatian khusus pada penguatan perlindungan hukum bagi para tenaga pendidik.

Langkah ini dipandang krusial mengingat dunia pendidikan kini menghadapi tekanan yang semakin kompleks dan menuntut peran guru yang lebih luas.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa profesi guru tak lagi hanya berkaitan dengan penyampaian materi di kelas. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, hingga dinamika budaya dan politik membuat tugas pendidik semakin berat.

“Pada era digitalisasi dan globalisasi, tugas guru menjadi semakin berat. Mereka dihadapkan pada tantangan sosial, budaya, moral, hingga politik,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Rudy mengungkapkan bahwa tidak sedikit guru yang menghadapi tekanan fisik maupun mental ketika menjalankan tugasnya. Bahkan, beberapa di antaranya sampai berurusan dengan aparat hukum akibat dinamika yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Ada guru yang mengalami tekanan secara material, sosial, maupun mental, bahkan berurusan dengan aparat dan proses hukum. Situasi seperti ini tidak boleh terus berlanjut,” tegasnya.

Kondisi tersebut, kata Rudy, bukan hanya mengganggu ketenangan guru, tetapi juga dapat memengaruhi proses pembelajaran. Karena itu, negara wajib hadir dengan sistem perlindungan yang memberikan rasa aman bagi para pendidik.

Sebagai langkah nyata, Pemprov Kaltim memperkuat kerja sama dengan kepolisian melalui kebijakan yang didasari nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.

MoU tersebut mencakup mekanisme koordinasi dalam menangani masalah hukum yang melibatkan guru, termasuk penggunaan pendekatan keadilan restoratif.

“Nota kesepahaman ini membuka ruang penyelesaian damai melalui restorative justice, yaitu mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata pada pemberian hukuman,” urainya.

Melalui skema ini, guru tidak otomatis diproses lewat jalur hukum formal ketika terjadi perselisihan dengan murid, orang tua, atau pihak sekolah. Penyelesaian dialogis didahulukan demi menjaga iklim pendidikan tetap kondusif.

Rudy menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan wujud penghargaan terhadap peran strategis guru sebagai pembentuk karakter generasi muda.

“Guru memiliki peran sentral sebagai penjaga moral dan pembentuk karakter anak-anak,” katanya.

Ia menambahkan, menjaga kehormatan guru berarti menjaga kualitas pendidikan serta masa depan daerah. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih menghargai profesi pendidik.

“Jika kita ingin dimuliakan, maka muliakanlah para guru kita.”

Rudy berharap kebijakan tersebut mampu memberikan rasa aman bagi guru di seluruh Kaltim, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghormati tenaga pendidik, serta memastikan proses belajar mengajar berjalan stabil di tengah perubahan zaman.

Editor : RF
Penulis : Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *