Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 01.20 WITA, di sebuah toko yang berada di Jl. Antasari RT 08, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Kejadian tersebut baru diketahui oleh pemilik toko pada pagi harinya setelah menerima informasi dari karyawan.

Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan mengambil sejumlah barang serta uang tunai di dalam toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp41 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan intensif dengan berbekal rekaman CCTV sebagai petunjuk awal. Hasilnya, pada Selasa, 19 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial Y (38) di kawasan Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan jam tangan dan tas berbagai jenis, alat kemasan, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melancarkan aksinya.

“Berdasarkan bukti CCTV dan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku inisial Y mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *