Timesnusantara.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan program Kredit Kukar Idaman Terbaik dengan plafon pinjaman maksimal Rp500 juta tanpa bunga bagi pelaku usaha produktif. Program ini menjadi kelanjutan Kredit Kukar Idaman dengan skema subsidi bunga yang ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut tetap mengacu pada mekanisme dan tahapan penilaian untuk memastikan penyaluran kredit tepat sasaran. Pemerintah daerah ingin fasilitas pembiayaan ini benar-benar dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, bukan memenuhi kebutuhan konsumtif.
Menurut Aulia, kehati-hatian diperlukan karena subsidi bunga menggunakan uang rakyat. Oleh sebab itu, calon penerima harus melalui proses seleksi agar pembiayaan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan memiliki prospek keberlanjutan.
“Plafonnya maksimal Rp500 juta tanpa bunga karena bunganya disubsidi pemerintah daerah. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan kredit macet,” jelasnya Kamis (1/10/2026).
Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah merencanakan pemanfaatan dividen atas penyertaan modal daerah di Bankaltimtara. Pada 2025, dividen yang diterima Pemkab Kukar mencapai Rp14 miliar. Dana tersebut disiapkan sebagai modal awal pelaksanaan program pada 2026, dengan penambahan dari dividen yang diterima pada tahun berjalan.
Skema tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah untuk mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga pengelolaan anggaran agar tetap terukur.
Adapun sektor yang menjadi sasaran meliputi pertanian, peternakan, perikanan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penilaian calon penerima akan mempertimbangkan kondisi dan keberlangsungan usaha. Dengan demikian, pelaku usaha yang baru memulai kegiatan belum tentu langsung memenuhi persyaratan untuk memperoleh kredit.
Khusus nelayan, calon penerima diwajibkan terdaftar dalam Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Persyaratan ini menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan pembiayaan diterima oleh pelaku usaha yang sesuai dengan sasaran program.
Aulia menegaskan, penggunaan kredit harus sesuai dengan tujuan produktif. Petani, misalnya, diharapkan memanfaatkan pinjaman untuk kebutuhan usaha seperti pembelian bibit dan pupuk, bukan untuk membeli barang konsumtif yang tidak berkaitan dengan kegiatan pertanian.
Melalui program ini, pemerintah daerah ingin membantu petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM meningkatkan kapasitas usaha serta memperluas skala bisnis. Sementara itu, ketentuan teknis lainnya, termasuk persyaratan agunan, masih akan dibahas bersama pihak perbankan.
Selain akses permodalan, Pemkab Kukar juga mendorong peningkatan kualitas produk dan kapasitas pelaku UMKM melalui pendampingan. Salah satu inisiatif yang menjadi perhatian ialah lokakarya di Kecamatan Kembang Janggut, hasil kerja sama Koperasi Nelayan Sejahtera dengan organisasi nonpemerintah (NGO) Solidaridad.
Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi pelaku UMKM untuk berdialog, memamerkan produk, serta memperoleh motivasi dan pemahaman mengenai pengembangan usaha.
Pemkab Kukar juga telah menjajaki peluang kerja sama dengan Solidaridad agar pendampingan serupa dapat diperluas ke wilayah lain di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengembangan usaha, kualitas produk (quality control) dan kemasan (packaging) menjadi dua aspek yang perlu mendapat perhatian. Perbaikan pada kedua aspek tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas.
Dengan menggabungkan akses permodalan dan pendampingan usaha, pengembangan UMKM di Kukar diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan jumlah pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan kualitas produk, memperkuat keberlanjutan bisnis, dan memperluas jangkauan pasar. (Adv)
Editor : RF
Sumber : AND
