Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/SPKT Polsek Samarinda Seberang/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 14 Februari 2026.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan H. Aminah Amins RT 13, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban, Jufrimadi (34), kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy KT 4737 BBP warna hitam tahun 2025 yang diparkir di rumah rekannya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial LAS (35) pada Minggu, 13 Februari 2026 dini hari, berikut barang bukti sepeda motor yang telah dipasangi plat palsu KT 2104 CN.
Selain motor, polisi turut mengamankan kunci remote, plat nomor palsu, serta rekaman CCTV. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang dan dijerat Pasal 476 KUHP. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
