Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Jajaran Polsek Samarinda Seberang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda berinisial F.K. (18) diamankan pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, tepatnya di depan Gedung Komura.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 8 poket sabu seberat bruto 2,52 gram, yang disimpan dalam amplop putih di saku celananya, serta 1 unit handphone Redmi warna hitam.

Perkara ini tercatat dalam LP Nomor: LP/A/4/II/2026/Kaltim/Resta Smd/Sektor Samarinda Seberang tanggal 15 Februari 2026 dan diproses sesuai ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *