Timesnusantara.com – Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ekstasi di wilayah Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 16 Februari 2026.
Tersangka yang diamankan yakni ANANDA SAPUTRA alias NANDA (24), warga Jalan Revolusi, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Ia diduga berperan sebagai kurir dalam transaksi narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.40 Wita di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Petugas yang sebelumnya menerima laporan masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy KT-2845-BBG.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi seberat 4,10 gram netto di dalam kotak rokok, serta 5 butir ekstasi seberat 2,05 gram di kantong jaket tersangka. Pengembangan dilakukan setelah petugas memeriksa ponsel tersangka dan menemukan lokasi penyimpanan lainnya di Jalan Senyiur 1, Kelurahan Lok Bahu. Di lokasi tersebut kembali ditemukan 5 butir ekstasi seberat 2,05 gram.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 20 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 8,20 gram netto, berikut satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
