Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 16 Februari 2026.

Tersangka berinisial HAYDAN ALFAHRIZI (19) diamankan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.55 Wita di kawasan Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, tepatnya di Caffe Ngoceh. Ia diduga berperan sebagai penjual sekaligus penyimpan (gudang) narkotika jenis ekstasi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
• 62 butir pil ekstasi warna hijau seberat 25,42 gram netto
• 2 butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,82 gram netto
• 2 plastik klip pembungkus

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 64 butir pil ekstasi.

Penangkapan terhadap Haydan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial A.S. di wilayah Karang Anyar, Sungai Kunjang, pada malam yang sama.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Satresnarkoba Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *