Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah Loa Janan Ilir, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 21.45 Wita.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ekstasi di Jalan Rukun II, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang melalui aplikasi WhatsApp.

Saat transaksi berlangsung di pinggir jalan, petugas menangkap seorang perempuan berinisial WELI yang datang menggunakan sepeda motor. Dari tangan tersangka, diamankan 5 butir pil ekstasi warna biru-kuning dengan berat netto 1,83 gram yang dibungkus plastik klip.

Pengembangan dilakukan ke sebuah rumah kos di kawasan yang sama. Polisi turut mengamankan dua orang lainnya, yakni VINA dan FAJRI. Dari lokasi tersebut, turut disita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat transaksi.

Berdasarkan keterangan awal, ekstasi tersebut diperoleh dari FAJRI untuk diedarkan kembali.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru.

Saat ini ketiganya telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *