Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026, jajaran Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 476 KUHP yang terjadi di Jalan M. Yamin Gang Pelayaran, RT 019, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.26 Wita. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan satu unit iPhone 13 warna biru di atas kasur saat mandi, dengan kondisi pintu rumah dan kamar terbuka. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Samarinda Utara berhasil mengamankan tersangka HENDRIK (42), seorang residivis, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Otto Iskandar, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit iPhone 13 128 GB warna biru beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear yang digunakan sebagai sarana. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *