Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, jajaran Polresta Samarinda, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) sebagaimana dimaksud Pasal 479 UU 1/2023 tentang KUHP.
Aksi jambret terjadi pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Saat itu korban yang hendak pulang ke rumah dipepet pelaku menggunakan sepeda motor trail dari sisi kiri, lalu tas selempang milik korban dirampas paksa.


Tas tersebut berisi satu unit iPhone 13 warna putih, dompet, uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, SIM C, serta barang pribadi lainnya. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jalan PM Noor. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka ANDI MAULANA BIN ANDI SULTAN (25) pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan H. Maksum, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Polisi turut menyita sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi jambret di beberapa lokasi, di antaranya kawasan Jalan Perjuangan dan wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara, dengan modus serupa.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pencarian barang bukti lain serta pendalaman kemungkinan adanya korban tambahan.
