Timesnusantara.com – Samarinda — Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko di Jl. Poros Samarinda–Bontang Gang 13, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial Supriadi Bin Pamanenre (40).
Kapolsek Sungai Pinang melalui keterangan resmi menyebutkan, aksi pencurian diketahui setelah karyawan toko hendak mengambil uang kembalian di laci meja, namun mendapati uang sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah rokok dan uang tunai turut hilang.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain uang tunai Rp675.000 serta puluhan bungkus rokok berbagai merek. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1.599.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Talang Sari, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka.
