Timesnusantara.com – Samarinda — Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengungkap kasus dugaan membawa senjata tajam tanpa izin saat patroli di wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA di Jalan KH Samanhudi RT 07, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Tandra Sula alias Jabir (43). Penindakan berawal saat petugas melakukan patroli terkait aktivitas juru parkir di kawasan pelabuhan dan menerima informasi bahwa seorang pria kerap membawa senjata tajam.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pelaku berada di depan sebuah ruko di Jalan KH Samanhudi. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis parang sepanjang sekitar 50 cm yang disembunyikan di bawah papan kayu tempat pelaku duduk. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa parang tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk berjaga-jaga.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait larangan membawa, menguasai, atau menyimpan senjata tajam tanpa hak.
Polisi juga telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
