Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda — Jajaran Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum di wilayah hukumnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Dalam kejadian itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Abdul Gafur yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau lipat. Penindakan berawal dari laporan warga mengenai sekelompok remaja yang berkumpul dan diduga berpotensi menimbulkan keributan di lokasi tersebut.

Saat anggota opsnal mendatangi tempat kejadian perkara, sebagian remaja yang berada di lokasi melarikan diri. Namun, petugas masih mendapati satu orang pria yang kemudian diperiksa dan mengaku bernama Abdul Gafur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bilah pisau lipat yang diselipkan di pinggang depan sebelah kiri pelaku.

Petugas kemudian mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa satu bilah pisau lipat dengan panjang mata pisau sekitar 20 cm ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus tersebut diproses sesuai Pasal 307 ayat (1) KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait larangan membawa, memiliki, atau menguasai senjata penikam atau penusuk tanpa hak di tempat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *