Timesnusantara.com – Samarinda — Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
Penindakan dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 00.55 WITA di Pos tambatan kapal Dermaga Feri, perairan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Nor Ibrahim alias Ibrahim Bin Yayan Syahrani (25), warga Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia diketahui bekerja sebagai tukang tambat kapal.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan pemerasan atau pungli terhadap kapal yang melintas atau bersandar di perairan Sungai Mahakam, khususnya di kawasan Harapan Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar tambatan Dermaga Feri Lama.
Saat mendatangi sebuah pos yang diduga menjadi tempat berkumpul sekelompok pemuda, petugas menemukan tersangka sedang beristirahat di dalam pos. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam yang dijadikan bantal oleh tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat satu bilah senjata tajam jenis pisau klewang Banjar lengkap dengan sarungnya sepanjang sekitar 35 cm.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan dibawa untuk berjaga-jaga. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita yakni satu bilah pisau klewang Banjar lengkap dengan sarung serta satu tas ransel warna hitam. Polisi telah mengambil sejumlah langkah, antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai Pasal 307 ayat (1) KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
