Timesnusantara.com – Samarinda — Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Cendana Gang 15, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial Sandi Nur Saputra alias Aan (23). Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya untuk membangunkan warga sahur.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan memukul korban menggunakan sebatang kayu ke arah mulut, lalu melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah lima gigi, luka pada bibir bagian bawah, serta lecet di sisi kanan wajah.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Jalan Meranti, Kecamatan Sungai Kunjang.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya membuat laporan polisi, mengajukan visum et repertum, memeriksa korban dan saksi, serta melakukan proses penyidikan. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
