Timesnusantara.com – Samarinda — Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda.
Seorang pria berinisial Armansyah alias Mansyah (26) diamankan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di parkiran motor Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga sering menjual sabu. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp untuk melakukan transaksi.

Saat pertemuan di lokasi yang telah disepakati, tersangka datang menggunakan sepeda motor Honda Supra hitam biru dan menunjukkan barang yang diduga sabu kepada petugas. Saat itulah polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa enam poket sabu dengan berat bruto 1,08 gram, satu lembar tisu, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat transaksi. Tersangka diketahui berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam peredaran sabu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.
