Timesnusantara.com – Samarinda. Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Samarinda. Seorang pria berinisial Suriansyah alias Ucuy (51) diamankan saat diduga melakukan aktivitas terkait transaksi narkotika.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 20.19 Wita di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, tepatnya di pinggir jalan. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan observasi di sekitar lokasi dan mencurigai seorang pria yang datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 2,89 gram bruto yang dibungkus tisu putih dan disimpan di kantong jaket tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel Android merek Samsung warna krim, uang tunai Rp200 ribu yang diduga sisa hasil penjualan narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT-3028-ZE.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Ia juga merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman penjara pada periode 2019 hingga 2023.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, pengembangan kasus, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan terbaru terkait KUHP.
