Timesnusantara.com – Samarinda. Jajaran Polsek Samarinda Seberang mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya di Samarinda.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan H.M.M. Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Polisi mengamankan seorang pria berinisial Sandy Rate di sebuah kamar kos yang dikenal sebagai Indara Kos.
Penangkapan tersebut bermula saat anggota opsnal melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua yang sebelumnya terjadi pada Desember 2025. Saat melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan di kamar kosnya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, yakni satu pipet kaca serta dua sedotan yang telah dipotong. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,18 gram, satu pipet kaca, serta dua sedotan potong berwarna hijau dan putih.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini diproses sesuai ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan narkotika.
