Timesnusantara.com – Samarinda. Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar setelah melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Pengungkapan terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.45 Wita di Jl. Padat Karya Gang Bukit Lestari, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di sebuah bangsal.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka IBNU ALIM alias ALIM Bin ILHAM (24) yang diduga berperan sebagai penjual dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
• 1 poket narkotika jenis sabu seberat 2,66 gram bruto;
• 4 lembar plastik klip;
• 1 bungkus Teh Kotak warna coklat;
• 1 sendok penakar;
• 1 unit handphone Android merk Redmi warna silver.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana dua orang pelaku berinisial ADAS dan TAUFIK alias OPIK lebih dahulu diamankan di Jalan KH. Samanhudi, Samarinda Utara pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wita.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menuju lokasi tempat tinggal tersangka IBNU ALIM dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti yang disimpan di dalam bungkus Teh Kotak warna coklat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
