Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda. Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Samarinda.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan KH. Harun Nafsi Gang Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, tepatnya di depan sebuah rumah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Suhri Irwadi alias Iwan Bin Bakri (34) yang diduga berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain:
• 4 poket sabu seberat 2,48 gram bruto;
• 1 poket sabu seberat 0,60 gram bruto;
• 6 poket sabu seberat 52,70 gram bruto;
• Plastik klip, sendok penakar, dan timbangan digital;
• Tas handbag warna hitam merk Ripcurl;
• 1 unit handphone merk Vivo warna hitam;
• Beberapa plastik dan pembungkus lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka berada di teras rumah dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial ALDI yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 36, Kelurahan Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat dilakukan pengembangan ke alamat tersebut, yang bersangkutan melarikan diri. Namun petugas menemukan barang bukti tambahan berupa 6 poket sabu seberat 52,70 gram bruto beserta alat pendukung lainnya di lokasi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *